Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kepemimpinan
Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur tata pamong, tata kelola, dan kepemimpinan di UPPS.
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No.28 Tahun 2021 tentang organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember;
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No.37 Tahun 2021 tentang statuta Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember;
- SK Rektor Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember No. 386 tentang rencana induk pengembangan UIN KHAS Jember tahun 2021-2045;
- SK Rektor Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember No. 387 tentang rencana strategis UIN KHAS Jember tahun 2021-2025;
- Keputusan Rektor no 465 tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Organisasi, Kepegawaian Dan Penyusunan Peraturan (OKPP);
- SK Dekan No. 101 Tahun 2021 tentang Penetapan Rencana Strategis (RENSTRA) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Tahun 2021-2025;
- SK Dekan No. 102 Tahun 2021 tentang Penetapan Rencana Operasional (RENOP) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Tahun 2021/2025;
- SK Dekan No 5 tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur;
- Standar SPMI UIN KHAS Jember tentang Standar Tata Pamong, Kepemimpinan, Sistem Pengelolaan, Penjaminan Mutu, dan Kerjasama. Hal 166;
- Pedoman Tata Pamong dan Tata Kelola UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember;
- Pedoman Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kepemimpinan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan;
Kerja Sama
Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur kerja sama di UPPS.
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No.28 Tahun 2021 tentang organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No.37 Tahun 2021 tentang statuta Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 637 Tahun 2022 Tentang Panduan Kerja Sama Perguruan Tinggi Keagamaan Islam
- SK Rektor No. 5565 Tahun 2022 tentang Pedoman Kerjasama UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
- SK Rektor No. 5566 Tahun 2022 tentang Pedoman Monitoring dan Kerjasama UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
Penjaminan Mutu
Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur penjaminan mutu di PT dan/atau di UPPS.
Dalam menjaga dan meningkatkan kualitas mutu FTIK UIN KHAS maka dibuatkan beberapa kebijakan yang dapat memantau, mengevaluasi, dan meningkatkan mutu Perguruan Tinggi lebih khusus FTIK UIN KHAS Jember. Adapun kebijakan yang dimaksud antara lain
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2021 tentang Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember;
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember;
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember;
- Keputusan Rektor UIN KHAS Jember Nomor 386 Tahun 2022 Tentang Rencana Induk Pengembangan Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember Tahun 2021-2045;
- Keputusan Rektor UIN KHAS Jember Nomor 387 Tahun 2022 Tentang Rencana Strategis Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember Tahun 2021-2025;
- SK Dekan No. 101 Tahun 2021 tentang Penetapan Rencana Strategis (RENSTRA) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Tahun 2021-2025;
- SK Dekan No. 102 Tahun 2021 tentang Penetapan Rencana Operasional (RENOP) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Tahun 2021/2025.
- Standar SPMI UIN KHAS Jember tentang Standar Tata Pamong, Kepemimpinan, Sistem Pengelolaan, Penjaminan Mutu, dan Kerjasama. Hal 166
- Standar SPMI FTIK UIN KHAS Jember tentang Standar Tata Pamong Hal 125
- Keputusan Rektor no 465 tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Organisasi, Kepegawaian Dan Penyusunan Peraturan (OKPP)
- SK Dekan No 5 tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur