Keuangan
Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur pemerolehan, pengelolaan, dan penggunaan dana untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan PkM di UPPS.
Kebijakan yang mengatur pemerolehan, pengelolaan dan penggunaan dana untuk kegiatan Pendidikan, penelitian dan PkM di FTIK
UIN KHAS Jember, antara lain sebagai berikut.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 10 Tahun 2021, Pasal 1 ketentuan dalam Huruf B angka IV tentang Petunjuk Teknis
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara - PMK RI No. 119 Tahun 2020, Pasal 1 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021
- PMK RI No. 112 Tahun 2020 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021
- PMK RI No. 22 Tahun 2021 Tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran Atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kemeterian Negara/Lembaga
- PMK RI No.32 Tahun 2021 terkait Pejabat Perbendaharaan Negara Kemenag
- Peraturan Menteri Agama RI No. 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
- Peraturan Menteri Agama RI No. 37 Tahun 2021 tentang STATUTA UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember BAB X, pasal 88
tentang Pengelolaan Keuangan Universitas - Keputusan Menteri Agama RI Nomor 176 Tahun 2021 Tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
di Kementerain Agama Tahun Akademik 2021-2022 - Keputusan Menteri Agama RI Nomor 244 Tahun 2022 Tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
di Kementerain Agama Tahun Akademik 2022-2023 - RIP UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember Tahun 2021 Tentang pengelolaan keuangan
- Rencana Strategis UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember Tahun 2021 Tentang Sistem Pendanaan
- Dokumen Kebijakan SPMI UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember Tahun 2022 Tentang Standar Keuangan, Sarana dan Prasarana
- Dokumen Panduan Penyusunan BKT UKT UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember Tahun 2022
- SOP Pengelolaan Keuangan UIN KHAS Jember Tahun 2022.
- SOP Usulan rencana program dan anggaran di Tingkat Fakultas.
- SOP Pelaksanaan Program dan Anggaran di Tingkat Fakultas.
Prasarana dan Sarana Pendidikan
Kebijakan terkait pengelolaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana pendidikan terdiri dari kegiatan perencanaan, pengadaan,
pemanfaatan, pemeliharaan, dan penghapusan diatur dalam kebijakan berikut.
1) Peraturan Menteri Agama RI No.37 Tahun 2021 tentang STATUTA UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember BAB X bagian ketiga Pasal 104 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
2) PMA RI No. 730 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengamanan Barang Milik Negara Pada Kementerian Agama
3) Rencana Strategis UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember Tahun 2021 Tentang Pengembangan Gedung dan sarana prasarana
4) Rencana Strategis FTIK UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember Tahun 2021
5) SK Rektor tentang tarif pemakaian fasilitas UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
6) Dokumen Kebijakan SPMI UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember Tentang Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran
7) Dokumen Buku Manual SPMI UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
8) Dokumen Standar SPMI UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember Tentang Panduan Melaksanakan Penjaminan Mutu Sarana Prasarana
9) Formulir SPMI UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember Tentang Pernyataan Standar Sarana Prasarana
10) SOP BMN UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember yang berisi tentang SOP Penghapusan asset, SOP pengelolaan asset, SOP pemusnahan asset, SOP pemindahtanganan asset, SOP Perencanaan Pengadaan Aset, SOP Pengelolaan Barang